SEO Goole'i
CO.CC:Free Domain

Thursday, October 29, 2009

Raqan Jinayah dan Hukum Jinayah Aceh disahkan



Akhirnya Raqan Jinayah dan Hukum Jinayah disyahkan di Provinsi Aceh pada tanggal 14 September 2009. Aturan kontroversi tersebut disyahkan dua minggu sebelum pelantikan anggota dewan yang baru.
Aturan ini akan sangat berdampak sekali pada upaya-upaya penanggulangan HIV-AIDS yang melibatkan populasi kunci dalam berperan serta untuk merespon isu global. Hal ini karena dengan disahkannya Perda Jinayah dan Hukum Jinayah di Provinsi Aceh ini, di dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa: Homoseksual atau seseorang yang berprilaku homoseksual atau lesbian, minimal di ancam 100 kali cambuk dan maksimum 1000 gram emas atau penjara 100 bulan. Selain itu bagi pelaku zina, sesuai dengan pasal 24 ayat (1) tentang Zina, bagi laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah, tapi terbukti berzinah, maka masing-masing dirajam di tempat umum hingga meninggal dunia.
Sedangkan bagi pasangan pria dan wanita yang belum menikah tetapi terbukti berzina, maka akan dikenai hukuman cambuk masing- masing 100 kali yang mana dalam pelaksanaannya akan melalui proses hukum di Mahkamah Syariat. Menurut keterangan ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria Qanun ini akan membuat Aceh menerapkan Syariat Islam lebih ketat dan berlaku efektif dalam 30 hari mendatang sejak disetujui.
Pelolosan Raqan Jinayat ini juga hanya dua pekan sebelum anggota baru dilantik, yang dipimpin oleh Partai Aceh sebagai pemenang hasil pemilu yang belum lama berlangsung, Dan hal ini berdampak ketakutan pada komunitas homoseksual di Aceh karena akan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan masih di hukum 8 tahun penjara lebih.
Sementara ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan bahwa perlakuan Syariat Islam di Aceh tidak masalah dan tidak dilarang karena Aceh mempunyai UUPA/Undang-Undang Pemerintahan Aceh, jadi boleh menentukan dan membuat peraturan daerahnya sendiri.
Bagi sebagian penggiat Hak Azasi Manusia (HAM) dan kalangan organisasi LGBTIQ di Indonesia, sangat menyayangkan dengan disyahkannya Raqan Jinayah dan Hukum Jinayah.
"Ternyata otonomi khusus terkadang tidak selalu berpihak pada penenggakan Hak Asasi Manusia dan malah cenderung mendiskriminasi kelompok tertentu yang juga merupakan bagian dari warga setempat",ujar salah satu penggiat HAM.
Karena memang cukup banyak komunitas homoseks dan lesbian yang menjadi penduduk asli dan warga Nangroe Aceh Darussalam. Belum lagi para pendatang yang berdomisili di daerah istimewa tersebut.

"Apakah stigmatisasi dan pelabelan pada komunitas tertentu sudah menjadi budaya ataupun jati diri bangsa kita, mari kita pertanyakan pada diri sendiri dengan berdiri di depan cermin "Apakah kita lebih baik dan sempurna dari orang lain?"tambahnya.

No comments:

Post a Comment